Menurut Undang-undang No.17 tahun 2012 Pasal 1, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggota sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Seiring dengan perkembangan teknologi komputer saat ini, informasi sangat diperlukan untuk mendukung pengambilan suatu keputusan dengan cepat dan tepat. Proses pengambilan suatu keputusan yang cepat dan tepat dapat meningkatkan kinerja suatu organisasi/perusahaan. Pengalaman menunjukkan bahwa pengambilan keputusan dibuat lebih berdasarkan hubungan keluarga/kekerabatan, tidak melalui proses evaluasi sesuai prosedur. Bahkan peng-kriteria bagian pinjaman uang menilai kriteria penerimaan pinjaman dengan cara yang berbeda-beda.